Saturday, April 9, 2011

BAB 4: ASPEK HUKUM (9 April 2011)

Secara sederhana, perjanjian hanyaalah suatu ‘perbuatan’ atau ‘pacaran’ saja, sedangkan perikatan merupakan ‘perbuatan hukum’ atau ‘pernikahan.’ Dengan kata lain, perjanjian bukanlah suatu perbuatan hukum.

Ingin tahu lebih lanjut tentang analisa proses bisnis dari aspek hukum? Silahkan klik DI SINI

No comments:

Post a Comment